Syarat-Syarat Izin
Penegerian Madrasah Sebagai berikut :
1. Permohonan dari Kepala
Madrasah (proposal)
2. Surat Tanah (sertifikat)
3. Akte serah terima aset dari notaris.
4. Profil Madrasah.
5. Rekomendasi dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten kampar.