Syarat-Syarat Izin
Penegerian Madrasah Sebagai berikut :
1. Permohonan dari Kepala
Madrasah (proposal)
2. Surat Tanah (sertifikat)
3. Akte serah terima aset dari notaris.
4. Profil Madrasah.
5. Rekomendasi dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten kampar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar