Data Kelembagaan

Selasa, 14 Agustus 2012

SYARAT PENEGERIAN MADRASAH



Syarat-Syarat Izin Penegerian Madrasah Sebagai berikut :
1.    Permohonan dari Kepala Madrasah (proposal)
2.    Surat Tanah (sertifikat)
3.    Akte serah terima aset dari notaris.
4.    Profil Madrasah.
5.    Rekomendasi dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten kampar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar