Syarat-Syarat Izin operasional Madrasah Sebagai
berikut :
1. Surat Permohonan /
Proposal;
2. Fhoto Copy Surat Tanah.
3. Daftar susunan pengurus/yayasan.
4. Daftar nama Guru.
5. Daftar nama Murid.
6. SK Pendiri yayasan.
7. Surat Akta Tanah.
8. Surat Rekomendasi dari camat setempat
Catatan ;
- Persyaratan dijilid 3 rangkap langsung di kirimkan ke Kantor Kementerian
Agama kabupaten kampar cq. Mapenda.
- Boleh menerima murid baru sebelum izin operasional di keluarkan.
- Ikuti kurikulum yang ada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar