Data Kelembagaan

Selasa, 14 Agustus 2012

SYARAT IZIN OPERASIONAL MADRASAH







Syarat-Syarat Izin operasional Madrasah Sebagai berikut :
1.    Surat Permohonan / Proposal;
2.    Fhoto Copy Surat Tanah.
3.    Daftar susunan pengurus/yayasan.
4.    Daftar nama Guru.
5.    Daftar nama Murid.
6.    SK Pendiri yayasan.
7.    Surat Akta Tanah.
8.    Surat Rekomendasi dari camat setempat


Catatan ;
-     Persyaratan dijilid 3 rangkap langsung di kirimkan ke Kantor Kementerian Agama kabupaten kampar cq. Mapenda.
-     Boleh menerima murid baru sebelum izin operasional di keluarkan.
-     Ikuti kurikulum yang ada.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar