Data Kelembagaan

Selasa, 07 Agustus 2012

PERSYARATAN PENERIMA TUNJANGAN FUNGSIONAL BAGI GURU BUKAN PNS



Persyaratan Penerima Tunjangan Fungsional Bagi Guru Bukan PNS RA dan Madrasah  Sebagai Berikut :

  1. Guru RA dan Madrasah (melampirkan SK  pertama & terakhir serta terdaftar pada Laporan  Bulanan);

  2. Aktif  mengajar sekurang-kurangnya satu tahun;

  3.  Bukan CPNS atau PNS (honor murni bukan PNS/CPNS yang menghonor di madrasah);

  4. Diutamakan yang beban kerja 24 jam  (melampirkan SK Pembagian  Tugas dan Surat Keterangan Aktif Mengajar);

  5. Diutamakan yang sudah lama mengabdi;

  6. Tidak menerima bantuan yang sejenis (dari Dispora Kabupaten Kampar);

  7. Tidak menuntut sebagai Pegawai Negeri Sipil;

  8. Diutamakan yang sudah lulus ujian Kopetensi;

  9.  Foto Copy Rekening yang masih aktif (Untuk lebih mudah dalam mengurus transfer diharapkan  kepada seluruh guru yang akan menerima Tunj Fungsional menggunakan REKENING BRI);

  10. Mengisi Surat Pernyataan Kinerja;

Tidak ada komentar:

Posting Komentar