PERSYARATAN PENERIMA TUNJANGAN FUNGSIONAL BAGI GURU BUKAN PNS
Persyaratan Penerima Tunjangan Fungsional Bagi Guru
Bukan PNS RA dan Madrasah Sebagai
Berikut :
Guru RA dan Madrasah (melampirkan SK pertama & terakhir serta terdaftar pada
Laporan Bulanan);
Aktif mengajar
sekurang-kurangnya satu tahun;
Bukan CPNS atau PNS (honor murni bukan PNS/CPNS yang
menghonor di madrasah);
Diutamakan yang beban kerja 24 jam (melampirkan SK Pembagian Tugas dan Surat Keterangan Aktif Mengajar);
Diutamakan yang sudah lama mengabdi;
Tidak menerima bantuan yang sejenis (dari Dispora Kabupaten
Kampar);
Tidak menuntut sebagai Pegawai Negeri Sipil;
Diutamakan yang sudah lulus ujian Kopetensi;
Foto Copy Rekening yang masih aktif (Untuk lebih mudah
dalam mengurus transfer diharapkan kepada seluruh guru yang akan menerima Tunj
Fungsional menggunakan REKENING BRI);
Mengisi Surat
Pernyataan Kinerja;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar