PERSYARATAN PENERIMA TUNJANGAN FUNGSIONAL BAGI GURU BUKAN PNS
Persyaratan Penerima Tunjangan Fungsional Bagi Guru
Bukan PNS RA dan MadrasahSebagai
Berikut :
Guru RA dan Madrasah (melampirkan SKpertama & terakhir serta terdaftar pada
LaporanBulanan);
Aktifmengajar
sekurang-kurangnya satu tahun;
Bukan CPNS atau PNS (honor murni bukan PNS/CPNS yang
menghonor di madrasah);
Diutamakan yang beban kerja 24 jam(melampirkan SK PembagianTugas dan Surat Keterangan Aktif Mengajar);
Diutamakan yang sudah lama mengabdi;
Tidak menerima bantuan yang sejenis (dari Dispora Kabupaten
Kampar);
Tidak menuntut sebagai Pegawai Negeri Sipil;
Diutamakan yang sudah lulus ujian Kopetensi;
Foto Copy Rekening yang masih aktif (Untuk lebih mudah
dalam mengurus transfer diharapkan kepada seluruh guru yang akan menerima Tunj
Fungsional menggunakan REKENING BRI);
Tidak ada komentar:
Posting Komentar