Data Kelembagaan

Selasa, 14 Agustus 2012

SYARAT PENEGERIAN MADRASAH



Syarat-Syarat Izin Penegerian Madrasah Sebagai berikut :
1.    Permohonan dari Kepala Madrasah (proposal)
2.    Surat Tanah (sertifikat)
3.    Akte serah terima aset dari notaris.
4.    Profil Madrasah.
5.    Rekomendasi dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten kampar.

SYARAT IZIN OPERASIONAL MADRASAH







Syarat-Syarat Izin operasional Madrasah Sebagai berikut :
1.    Surat Permohonan / Proposal;
2.    Fhoto Copy Surat Tanah.
3.    Daftar susunan pengurus/yayasan.
4.    Daftar nama Guru.
5.    Daftar nama Murid.
6.    SK Pendiri yayasan.
7.    Surat Akta Tanah.
8.    Surat Rekomendasi dari camat setempat


Catatan ;
-     Persyaratan dijilid 3 rangkap langsung di kirimkan ke Kantor Kementerian Agama kabupaten kampar cq. Mapenda.
-     Boleh menerima murid baru sebelum izin operasional di keluarkan.
-     Ikuti kurikulum yang ada.

Selasa, 07 Agustus 2012

PERSYARATAN PENERIMA TUNJANGAN FUNGSIONAL BAGI GURU BUKAN PNS



Persyaratan Penerima Tunjangan Fungsional Bagi Guru Bukan PNS RA dan Madrasah  Sebagai Berikut :

  1. Guru RA dan Madrasah (melampirkan SK  pertama & terakhir serta terdaftar pada Laporan  Bulanan);

  2. Aktif  mengajar sekurang-kurangnya satu tahun;

  3.  Bukan CPNS atau PNS (honor murni bukan PNS/CPNS yang menghonor di madrasah);

  4. Diutamakan yang beban kerja 24 jam  (melampirkan SK Pembagian  Tugas dan Surat Keterangan Aktif Mengajar);

  5. Diutamakan yang sudah lama mengabdi;

  6. Tidak menerima bantuan yang sejenis (dari Dispora Kabupaten Kampar);

  7. Tidak menuntut sebagai Pegawai Negeri Sipil;

  8. Diutamakan yang sudah lulus ujian Kopetensi;

  9.  Foto Copy Rekening yang masih aktif (Untuk lebih mudah dalam mengurus transfer diharapkan  kepada seluruh guru yang akan menerima Tunj Fungsional menggunakan REKENING BRI);

  10. Mengisi Surat Pernyataan Kinerja;